A BIG WELCOME FROM WARSYI

selamat datang di blog LADESTA,,,,,,,,,,,,,,,
ini adalah salah satu blog Alumni PP. Nurul Haramain NW Narmada
maaf jika dalam blog ini banyak kekurangan dan belum sempurna,,,,,,

Thursday, October 17, 2013

PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA

# APA ITU PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA (RPB)?

Di dalam Draf Pedoman Penyusunan RPB ini tidak ada definisi yang jelas mengenai apa itu "Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana" dan "Rencana Penanggulangan Bencana". Di dalam UU PB dan PP 21/2008 ttg Penyelenggaraan PB pun tidak ada definisi mengenai apa itu "Rencana Penanggulangan Bencana". Mungkin dalam hal ini semua orang dianggap paham dengan sendirinya ttg pengertian kata-kata itu, padahal kenyataannya tidak.

Pada Draf Pedoman Penyusunan RPB diuraikan ttg tujuan Pedoman Penyusunan RPB, yaitu: "Memberikan pedoman atau panduan dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (disaster management plan) yang terarah, terpadu dan terkoordinasi di daerah tingkat Propinsi / Kabupaten / Kota."

Sedangkan ruang lingkup Pedoman Penyusunan RPB ataukah Penyusunan RPB (?) adalah:
1. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
2. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
3. analisis kemungkinan dampak bencana;
4. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
5. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
6. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.


SIAPA YANG MENYUSUN PEDOMAN PENYUSUNAN RPB? 

Yang menyusun Pedoman Penyusunan RPB adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


DAN SIAPA YANG MENYUSUN RPB?

Yang menyusun RPB adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan penyusunan RPB dikoordinasikan oleh BNPB (dan BPBD?). RPB ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah (Psl 36 UU PB) dan Psl 5 PP 21/2008).

Pertanyaannya adalah dalam penyusunan RPB ini, entah di tingkat Pusat maupun Daerah (Tingkat I & II) tidak melibatkan pihak-pihak berkepentingan yang lain? Kalau ada pelibatan para pihak yang berkepentingan itu, siapa saja para pihak tersebut dan bagaimana mekanismenya? Bagaimana peran masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, apakah hanya dianggap sebagai obyek ataukah menjadi subyek?


MENGAPA MESTI MENYUSUN PEDOMAN PENYUSUNAN RPB?

Jawaban bagian ini tampaknya tidak perlu dieksplorasi lagi karena wilayah Indonesia yang memang terletak di daerah yg sangat rawan bencana. Juga lihat point Tujuan di atas.


APA ISI PEDOMAN PENYUSUNAN RPB?

Secara singkat Pedoman Penyusunan RPB itu berisi panduan dan petunjuk untuk menyusun RPB. 


BAGAIMANA MENYUSUN PEDOMAN PENYUSUNAN RPB?

RPB ini dititikberatkan pada rencana yang disusun pada saat situasi normal, yakni pada saat tidak terjadi bencana. Oleh karena itu pada tahap ini masih cukup banyak waktu untuk merencanakan semua kegiatan yang meliputi dari 4 (empat) tahap dalam penanggulangan bencana.

Pada tahap ini pula dapat juga direncanakan semua kegiatan untuk semua jenis ancaman (hazard) yang dihadapi oleh suatu wilayah dan kerentanan (vulnerability). Oleh karena lingkup kegiatan luas dan jenis ancaman cukup banyak, maka para pelaku (stakeholder) yang terlibat juga akan lebih banyak.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka sifat dari Rencana Penanggulangan Bencana ini adalah :
- lintas tahapan (multi phase)
- lintas ancaman (multi hazard)
- lintas pelaku (multi stakeholder)

Proses penyusunan RPB antara lain:
1. Pengenalan dan pengkajian bahaya/ancaman
2. Pengenalan Kerentanan dan kemampuanMasyarakat 
3. Analisis Kemungkinan Dampak Bencana
4. Pilihan Tindakan Penanganan Risiko Bencana
5. Mekanisme Kesiapan dan Penanggulangan Dampak Bencana
6. Peran dan Fungsi Instansi Terkait
7. Peran dan Potensi Sumberdaya Masyarakat
8. Rencana Aksi

Kunci dari penyusunan RPB ini adalah pada analisa ancaman (hazard), analisa kerentanan (vulnerability) dan analisa kapasitas/kemampuan (capacity). Akan tetapi bagian ke tiga tersebut masih sangat umum, sehingga dalam pelaksanaannya nanti pasti para penyusun RPB akan kebingungan. Bahkan pada bagian analisa kerentanan dan analisa kapasitas/kemampuan sangat sedikit sekali uraiannya, padahal bagian ini ilmunya belum begitu berkembang di Indonesia. Setahu saya, baru Forum Merapi di DIY - Jateng yg telah mengaplikasikan analisa kerentanan dan analisa kapasitas ke dalam praktik, tapi itu pun hanya untuk satu ancaman yaitu Gunung Merapi. Dalam kenyataannya di lapangan, ancaman yang dihadapi bersifat multi ancaman dan banyak variabel yang mesti dipertimbangkan.

Pertanyaannya adalah apakah nanti akan dibuat semacama petunjuk teknis utk membuat analisa ancaman, analisa kerentanan dan analisa kapsitas?


APA BEDA RPB DENGAN RAD PRB?

Di dalam UU PB dan PP 21/2008 disebutkan ttg RPB dan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD PRB). Akan tetapi di dalam draf Pedoman Penyusunan RPB sama sekali tidak disebutkan apa beda dan apa persamaan keduannya.


Akhir kata, secara umum draf Pedoman Penyusunan RPB ini belum bisa menjawab bagaimana cara menyusun RPB. Segala sesuatu di dalam uraian draf Pedoman Penyusunan RPB ini masih umum-umum saja, sehingga dalam praktik kemungkinan besar malah akan menambah kebingungan baru bagi para pejabat di Pemerintahan (Pusat/Tk. I/Tk. II). Namun demikian jelas akan ada yg akan diuntungkan dari kebingungan itu, yaitu para konsultan dengan mendapatkan proyek "menyusun RPB".